Rabu, 09 Oktober 2019

Pengertian Akad Salam, Rukun dan Syarat Sahnya

Assalamualaikum 😁
Kalian kalau punya uang suka dipakai apa nih? belanja apa gimana?

Kali ini mimin mau bahas tentang Akad Salam, atau akad jual beli salam yang artinya pembelian barang dengan penyerahan barang (delivery) yang ditangguhkan (kemudian) sedangkan pembayaran dilakukan tunai dimuka, menurut syarat-syarat tertentu.

Dengan kata lain, jual beli salam ini tuh jual beli dengan tunai dan barang diserahkan kemudian. Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau Jual beli Buah-buahan.

Ini dalilnya~
Landasan Hukum
Dalil Bolehnya Salam :
 مَنْ اَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
"Barangsiapa melakukan salam, hendaklah dia melakukan salam pada takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahi, hingga tempo yang diketahui (HR. Bukhori)

Sedangkan nih gengs, rukun Salam terdiri dari empat, yakni adanya Muslam (Pembeli); Muslam Ilaih (Penjual); Muslam Bih (Barang); Rasul Mal (Harga) dan Shighat

Untuk syarat sahnya sendiri terdiri dari:
-Syarat pada barang objek salam
-Barang objek salam harus diketahui dengan jelas sifatnya (takaran atau timbangannya).
-Barangnya termasuk barang yang dihitung, ditakar, ditimbang. Contoh: Gula, beras, dll.. Contoh : gula, beras, dll.

Nah gengsku, harganya juga punya beberapa syarat yaitu:
•Harganya harus jelas diketahui (Ma’lum)
•Harganya harus diserahkan di depan (di majelis akad)
•Harganya tidak mengalami Ghabn Fahsyi (harga jauh lebih tinggi/lebih rendah dari harga pasar)

The conclusion is~
Jual beli salam adalah Jual beli dengan tunai dan barang diserahkan kemudian. Dan akad ini bisa diterapkan pada barang yang ditimbang, diukur atau dihitung.

Source : Instagaram @ruanghalal

0 komentar:

Posting Komentar