Rabu, 11 September 2019

Pembiayaan Murabahah Bank Syariah vs Kredit Bank Konvensional

Apa bedanya kredit di bank syariah dengan bank konvensional?
Keduanya masih sama-sama mengambil margin atau yang lebih sering kita dengar yaitu bunga?
Akad yang sering digunakan dalam pembiayaan di perbankan syariah di Indonesia adalah akad murabahah. Di akad murabahah inilah, jika kita melihat dengan sekilas akan sama saja dengan kredit di perbankan konvensional. Sebenarnya, apa bedanya?

1. Jenis Akad
Akad yang berlaku di bank konvensional adalah kredit berbunga. Bank konvensional bertindak sebagai kreditur, sedangkan nasabah adalah debitur.
Sedangkan, transaksi yang terjadi di bank syariah, salah satunya adalah murabahah. Bank syariah merupakan penjual dan nasabah adalah pembeli.

2. Keuntungan
Keuntungan yang didapatkan bank konvensional adalah bunga atas pinjaman.
Sedangkan, keuntungan yang didapatkan bank syariah adalah margin atas transaksi jual dengan skema murabahah.

3. Skema Akad
Di bank konvensional, nasabah meminjam sejumlah uang tertentu untuk membeli barang atau peruntukkan lain. Dengan bermodal pinjaman yang telah diterimanya tersebut, nasabah membeli barang, jasa, atau yang lainnya. Selanjutnya, nasabah melunasi pinjaman.
Sedangkan, transaksi di bank syariah, agar terjadi jual beli (bukan kredit), nasabah memesan barang terlebih dahulu kepada bank syariah. Berdasarkan pesanan tersebut, bank syariah membeli barang kepada supplier. Setelah barang menjadi milik bank syariah, maka dilakukan transaksi jual beli dengan akad murabahah. Keuntungan atas jual beli murabahah tersebut adalah margin yang diperbolehkan dalam Islam dan bukan bunga.

x

0 komentar:

Posting Komentar