Bank syariah dalam praktiknya menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariat islam. Yakni adil dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraaan.
Banyak masyarakat yang menilai bank syariah dalam menjalankan bisnisnya sama dengan bank konvensional. Apakah bank syariah juga mengandung riba?
Simak selengkapnya di sini:
1. Penjelasan Asbisindo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan dalam menjalankan bisnis, bank syariah sama sekali tidak mengandung unsur riba.
Menurut dia, jika sebuah bank syariah akan mengeluarkan produk baru, harus melalui beberapa tahapan yang lebih ketat dari bank konvensional. Misalnya, produk harus disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). "Setiap produk di bank syariah itu memiliki akad dan fatwa, keduanya harus dilengkapi, kalau tidak ya tidak akan bisa keluar," kata Permana.
Dia mencontohkan, jika di bank konvensional dalam mengajukan produk hanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka bank syariah harus ke DSN lebih dulu. Setelah disetujui dan sesuai fatwa baru diajukan ke OJK.
"Mau mengeluarkan produk saja kita (bank syariah) harus melewati beberapa step ke DSN dulu baru ke OJK. Masalahnya ini tanggung jawab dunia akhirat," ujarnya.
Untuk menjaga agar tetap sesuai prinsip syariah, setiap bank memiliki dewan pengawas yang terus mengawasi agar bank tetap sesuai koridor.
Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun. Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit.
2. Sudah Sesuai Prinsip Syariah
Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad Kusna Permana menjelaskan, setiap bank syariah di Indonesia telah melakukan beberapa pengawasan dalam menjalankan bisnisnya agar sesuai prinsip syariah.
"Jadi jika ada orang atau pribadi-pribadi yang bilang ada riba di bank syariah, itu mereka pasti memiliki agenda lain, memiliki niat tidak baik untuk kemajuan bank syariah. Sebaiknya mereka jangan menarik kesimpulan seperti itu," kata Permana.
Menurut Permana, bank syariah di Indonesia diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang di dalamnya ada ratusan kiai dan ulama. Ini artinya, setiap bank syariah ingin bergerak seperti mengeluarkan produk pasti sudah melewati pemeriksaan dan kajian dari DSN.
"Jadi saya sarankan, kepada orang-orang yang menyangka ada riba di bank syariah. Lebih baik tabayun. Karena bank syariah kegiatannya sudah memiliki fatwa yang sesuai dengan Al Quran," imbuh dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan karakteristik perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarkat dan bank.
Selain itu, bank syariah juga menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Bank syariah juga menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Tabungan Syariah vs Konvensional
Sama seperti bank konvensional, bank syariah juga memiliki kegiatan bisnis mulai dari penyediaan tabungan, kredit/pembiayaan hingga deposito.
Namun selain tambahan kata 'syariah' dan logo iB ada sejumlah perbedaan istilah serta layanan antara bank syariah dan bank konvensional.
Mengutip laman resmi ojk.go.id produk tabungan di bank syariah biasanya memiliki dua akad yakni Mudharabah dan Wadi'ah.
Mudharabah adalah prinsip yang digunakan bank untuk penyimpanan. Dalam akad ini, deposan sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Nasabah yang membuka tabungan dengan akad ini biasanya akan dijelaskan oleh pihak bank, keuntungan apa saja yang akan didapatkan, nah hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan.
Kemudian akad Wadi'ah prinsip yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan untuk produk rekening giro. Dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Bank tidak menjanjikan imbalan apapun kepada penabung di akad ini. Namun bonus bisa saja diberikan oleh bank kepada pemilik dana sebagai insentif, namun besaran bonus yang diberikan tidak diwajibkan atau mengikat.
Tabungan konvensional, biasanya menggunakan skema umum yang ada di perbankan. Seperti memberikan bunga atas simpanan yang disetorkan ke bank. Contohnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dari laman resminya memberikan bunga 0,55% untuk tabungan di atas Rp 1 juta dan 1,55% untuk tabungan di atas Rp 1 miliar. Besaran bunga ini biasanya sudah ditentukan sejak awal, jadi calon nasabah bisa memperhitungkan sendiri berapa bunga yang akan didapatkan ketika menyetor tabungan.
4. Kredit di Bank Syariah
Margin pada pembiayaan bank syariah disebut-sebut lebih tinggi daripada bunga kredit bank konvensional. Hal ini terjadi karena saat ini share bank syariah di Indonesia masih sangat kecil yakni 5% dari bank konvensional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan, sebenarnya terkait marjin tidak ada hubungannya dengan syariah dan non syariah.
"Nisbah itu tergantung dari dana yang dikumpulkan, karena bank konvensional kan penabungnya lebih banyak dari bank syariah jadi funding mereka lebih murah," kata Permana.
Dia menjelaskan, secara bisnis memang kredit atau pembiayaan di bank syariah tak bisa dibedakan dengan kredit di bank konvensional. Hal ini karena, bank syariah menggunakan sejumlah akad dalam setiap transaksi pembiayaanya.
Permana menjelaskan, meskipun lebih mahal daripada konvensional. Namun bank syariah memiliki akad yang bisa memberikan nasabah 'flat rate' yakni akad Murabahah, yakni akad yang cicilannya tetap hingga perjanjian selesai.
"Kalau di konvensional kan setelah flatnya berakhir, harga bunga mengikuti pasar kalau naik ya naik, kalau pasar turun ya bunganya turun. Kalau Murabahah tidak itu sampai selesai flat," ujarnya.
Mengutip laman resmi syariahmandiri.co.id akad murabahah atau pembiayaan bank dengan akad jual beli. Akad ini biasanya digunakan untuk membeli rumah, kendaraan atau kebutuhan lainnya.
Contoh pembiayaan di bank menggunakan skema murabahah adalah nasabah mengajukan permohonan pembiayaan perumahan. Kemudian bank membelikan rumah tersebut dan kemudian menjual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Margin keuntungan sebelumnya sudah didiskusikan antara bank dan nasabah.
Setelah disepakati, nasabah mencicil pembelian sesuai waktu yang disepakati. Asal tahu, dengan akad ini margin keuntungan yang dibayar nasabah ke bank tidak akan berubah hingga cicilan lunas. Jumlah margin yang ditetapkan, tergantung bank menilai nasabah seperti memasukan unsur biaya, risiko dan lain-lain.
Kemudian akad Musyarakah, yakni perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Di sini bank dan nasabah secara bersama-sama membiayai usaha atau proyek yang dikelola bersama. Namun tetap atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di awal perjanjian.
Mengenai Saya
Buka Rekening di Bank Syariah Mandiri Sekarang Sudah Bisa Via Online
JAKARTA . PT Bank Syariah Mandiri meluncurkan fitur pembukaan rekening online. Dengan fitur ini maka calon nabasah PT Bank Syariah Mandiri y...
Rabu, 04 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Assalamualaikum 😁 Kalian kalau punya uang suka dipakai apa nih? belanja apa gimana? Kali ini mimin mau bahas tentang Akad Salam, atau ...
-
Denda dan Ganti Rugi (Ta'widh) "Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu merupakan suatu kezaliman." ...
-
Apa bedanya kredit di bank syariah dengan bank konvensional? Keduanya masih sama-sama mengambil margin atau yang lebih sering kita denga...
Alhamdulillah, sedikit tercerahkan
BalasHapusTerimakasih, artikelnya sangat membantu
BalasHapusNice article
BalasHapusAlhamdulillah
Hapus