Siapa nih yang suka belanja online atau bahkan seorang penjual online?
Istilah Dropship udah kenal kali ya?
Nah, jadi gengs Dropship itu metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang.
Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘katalog. Lalu pembeli melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. 👧 : Loh, memang jual beli seperti itu boleh ya dalam Islam?
Memang sih, menjual barang yang bukan miliknya termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil.
But, don’t Worry gengs!
Islam selalu punya solusi untuk semua problem yang ada.
Selalu ada solusi menurut Islam! yaitu dengan menggunakan akad-akad dibawah ini :
1. Akad samsarah (makelar)
terjadi ketika seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.
2. Akad Wakalah
apabila produsen selaku pemilik barang mewakalahkan penjualan barangnya kepada dropshiper sehingga posisi dropshiper sebagai wakil dari produsen.
3. Akad salam
yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang sudah disepakati dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung kemudian baru barang dikirim setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran.
Jadi, minat nge-dropship gak nih ?
Source : Instagram : @ruanghalal
0 komentar:
Posting Komentar