Rabu, 25 September 2019

BNI Syariah Raih Best Performance Bank Syariah dan Best CEO di Bisnis Indonesia Financial Awards 2019

BNI Syariah meraih dua penghargaan di acara Bisnis Indonesia Financial Awards 2019 yaitu The Best Performance Bank dan The Best CEO kategori Bank Syariah. Hadir menerima penghargaan Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo di Dian Ballroom, Raffles Hotel, Jakarta, Jumat (20/9). Turut hadir Pemimpin Divisi Kesekretariatan dan Komunikasi Perusahaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari.

Kriteria penilaian The Best Performance Bank berdasarkan melalui rasio perbankan diantaranya adalah rasio permodalan (CAR), rasio pembiayaan bermasalah (NPF), rasio likuiditas (LFR), rasio profitabilitas (RoA), pertumbuhan DPK, dan pertumbuhan pembiayaan. Laporan keuangan yang digunakan sebagai basis data adalah periode tahun 2016 hingga tahun 2018.
Untuk kriteria The Best CEO kategori bank syariah, didasarkan pada pertumbuhan kinerja BNI Syariah yang diatas rata-rata industri perbankan syariah sejak tahun 2017. Pencapaian ini terus berlanjut hingga kuartal II tahun 2019, dimana aset dan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar dua digit secara tahunan atau year on year (yoy).

Abdullah Firman Wibowo mengatakan, “Hingga saat ini, BNI Syariah terus mampu menunjukkan kinerja yang positif. Sampai kuartal II tahun 2019, total aset BNI Syariah mencapai Rp 42,49 triliun naik 12,5% yoy dan total pembiayaan sebesar Rp 31,66 triliun, tumbuh 26.03% yoy. Dalam 6 tahun terakhir (2013-2018), CAGR (Compund Annual Growth Rate) beberapa indikator kinerja BNI Syariah lebih baik dibanding industri perbankan syariah”.

“Penghargaan yang diterima BNI Syariah berkat dukungan dan kepercayaan dari seluruh stakeholders dan memotivasi kami untuk terus menjadi yang terdepan di industri dan memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai Hasanah Banking Partner,” lanjut Firman.
Bisnis Indonesia Financial Award 2019 (BIFA) merupakan penghargaan yang diberikan oleh Harian Bisnis Indonesia kepada lembaga keuangan di Indonesia, meliputi perbankan, asuransi, dan multifinance.

Penyelenggaraan BIFA 2019 merupakan ketiga kalinya setelah evolusi dari acara tahunan Bisnis Banking Award (BIBA)  yang sebelumnya hanya memberikan penghargaan kepada bank yang paling efisien dan memiliki kinerja terbaik, dan Bisnis Indonesia Insurance Award (BIIA) untuk asuransi.

Source: bnisyariah.co.id

Cara Transfer Uang Lewat ATM Mandiri Syariah ke Bank Mandiri atau Bank Lain

Disini saya akan memberikan sebuah artikel yang membahas mengenai cara transfer uang dari BSM ke bank mandiri. Cara ini juga bisa dipakai untuk transfer ke bank lain.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Masukan Kartu ATM ke Mesin ATM
  2. Silahkan masukan PIN ATM Anda
  3. Pilih Transaksi Lainnya
  4. Pilih Transfer
  5. Pilih Antar Bank
  6. Masukan Nomor Rek Tujuan diawali Kode Bank (Benar)
  7. Masukan jumlah uang yang ingin di transfer (Benar)
  8. Konfirmasi Transfer (pilih “YA”)
  9. Ambil Bukti Transfer
  10. Transaksi Selesai (Pilih Keluar).
Pada saat memasukan nomor rekening tujuan maka silahkan masukan kode bank mandiri terlebih dahulu diikuti nomor rekening bank mandiri (tanpa spasi) dan adapun kode bank mandri adalah 008. Anda akan dikenakan biaya transfer antar bank sebesar Rp6500 per transfer.
Tips : Saat memasukan kartu ATM jangan sampai terbalik, Saat memasukan PIN jangan sampai salah lebih dari 3 kali, saat Konfirmasi Transfer pastikan data penerima dan jumlah uang yang akan di transfer sudah benar.

Source: infoperbankan.com 

Rabu, 18 September 2019

Hukum Jual Beli Secara Kredit


Assalamualaikum
Sebagai anak muda, pasti banyak banget wishlist buat dibeli.. Tapi sayangnya tersendat money :( WUSH! Karena hal ini menjamurlah Jual Beli Kredit yang katanya menjadi solusi untuk kawula muda zaman sekarang.

Sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 jual beli kredit hukumnya boleh dilakukan secara tangguh atau angsur dimana besarannya tidak sama dengan harga tunai.

Maksudnya gini gengs.. Jual beli kredit ini statusnya bukan utang-piutang karena merupakan pertukaran antara uang dan barang. Selama tidak dibebankan 'tambahan', 'bunga' atau riba juga boleh. Namun, kita juga harus tahu bedanya tambahan yang dibebankan dengan margin atas jual-beli kreditnya gengs..

Berdasarkan keputusan lembaga Fiqih Islam dalam Organisasi Konferensi Islam, harga saat jual tidak tunai itu boleh lebih besar dari harga jual tunai, selama ada kesepakatan di dalamnya. Tentunya kesepakatan dalam akad ini bukan tentang adanya bunga atas angsuran yang terpisah dari harga tunai barang tersebut yaa gengsku!
.
Jadi.. yuk cermat sebelum melakukan kegiatan jual beli kredit dan perhatikan detail kehalalannya! Semoga bermanfaat.

Source : Instagram @ruanghalal

Rabu, 11 September 2019

Pembiayaan Murabahah Bank Syariah vs Kredit Bank Konvensional

Apa bedanya kredit di bank syariah dengan bank konvensional?
Keduanya masih sama-sama mengambil margin atau yang lebih sering kita dengar yaitu bunga?
Akad yang sering digunakan dalam pembiayaan di perbankan syariah di Indonesia adalah akad murabahah. Di akad murabahah inilah, jika kita melihat dengan sekilas akan sama saja dengan kredit di perbankan konvensional. Sebenarnya, apa bedanya?

1. Jenis Akad
Akad yang berlaku di bank konvensional adalah kredit berbunga. Bank konvensional bertindak sebagai kreditur, sedangkan nasabah adalah debitur.
Sedangkan, transaksi yang terjadi di bank syariah, salah satunya adalah murabahah. Bank syariah merupakan penjual dan nasabah adalah pembeli.

2. Keuntungan
Keuntungan yang didapatkan bank konvensional adalah bunga atas pinjaman.
Sedangkan, keuntungan yang didapatkan bank syariah adalah margin atas transaksi jual dengan skema murabahah.

3. Skema Akad
Di bank konvensional, nasabah meminjam sejumlah uang tertentu untuk membeli barang atau peruntukkan lain. Dengan bermodal pinjaman yang telah diterimanya tersebut, nasabah membeli barang, jasa, atau yang lainnya. Selanjutnya, nasabah melunasi pinjaman.
Sedangkan, transaksi di bank syariah, agar terjadi jual beli (bukan kredit), nasabah memesan barang terlebih dahulu kepada bank syariah. Berdasarkan pesanan tersebut, bank syariah membeli barang kepada supplier. Setelah barang menjadi milik bank syariah, maka dilakukan transaksi jual beli dengan akad murabahah. Keuntungan atas jual beli murabahah tersebut adalah margin yang diperbolehkan dalam Islam dan bukan bunga.

x

Rabu, 04 September 2019

Bank Syariah Riba atau Tidak?

Bank syariah dalam praktiknya menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariat islam. Yakni adil dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraaan.



Banyak masyarakat yang menilai bank syariah dalam menjalankan bisnisnya sama dengan bank konvensional. Apakah bank syariah juga mengandung riba?

Simak selengkapnya di sini:

1. Penjelasan Asbisindo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan dalam menjalankan bisnis, bank syariah sama sekali tidak mengandung unsur riba.

Menurut dia, jika sebuah bank syariah akan mengeluarkan produk baru, harus melalui beberapa tahapan yang lebih ketat dari bank konvensional. Misalnya, produk harus disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). "Setiap produk di bank syariah itu memiliki akad dan fatwa, keduanya harus dilengkapi, kalau tidak ya tidak akan bisa keluar," kata Permana.

Dia mencontohkan, jika di bank konvensional dalam mengajukan produk hanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka bank syariah harus ke DSN lebih dulu. Setelah disetujui dan sesuai fatwa baru diajukan ke OJK.

"Mau mengeluarkan produk saja kita (bank syariah) harus melewati beberapa step ke DSN dulu baru ke OJK. Masalahnya ini tanggung jawab dunia akhirat," ujarnya.

Untuk menjaga agar tetap sesuai prinsip syariah, setiap bank memiliki dewan pengawas yang terus mengawasi agar bank tetap sesuai koridor.

Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun. Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit.

2. Sudah Sesuai Prinsip Syariah
Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad Kusna Permana menjelaskan, setiap bank syariah di Indonesia telah melakukan beberapa pengawasan dalam menjalankan bisnisnya agar sesuai prinsip syariah.

"Jadi jika ada orang atau pribadi-pribadi yang bilang ada riba di bank syariah, itu mereka pasti memiliki agenda lain, memiliki niat tidak baik untuk kemajuan bank syariah. Sebaiknya mereka jangan menarik kesimpulan seperti itu," kata Permana.

Menurut Permana, bank syariah di Indonesia diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang di dalamnya ada ratusan kiai dan ulama. Ini artinya, setiap bank syariah ingin bergerak seperti mengeluarkan produk pasti sudah melewati pemeriksaan dan kajian dari DSN.

"Jadi saya sarankan, kepada orang-orang yang menyangka ada riba di bank syariah. Lebih baik tabayun. Karena bank syariah kegiatannya sudah memiliki fatwa yang sesuai dengan Al Quran," imbuh dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan karakteristik perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarkat dan bank.

Selain itu, bank syariah juga menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Bank syariah juga menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

3. Tabungan Syariah vs Konvensional

Sama seperti bank konvensional, bank syariah juga memiliki kegiatan bisnis mulai dari penyediaan tabungan, kredit/pembiayaan hingga deposito.

Namun selain tambahan kata 'syariah' dan logo iB ada sejumlah perbedaan istilah serta layanan antara bank syariah dan bank konvensional.

Mengutip laman resmi ojk.go.id produk tabungan di bank syariah biasanya memiliki dua akad yakni Mudharabah dan Wadi'ah.

Mudharabah adalah prinsip yang digunakan bank untuk penyimpanan. Dalam akad ini, deposan sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Nasabah yang membuka tabungan dengan akad ini biasanya akan dijelaskan oleh pihak bank, keuntungan apa saja yang akan didapatkan, nah hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan.

Kemudian akad Wadi'ah prinsip yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan untuk produk rekening giro. Dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Bank tidak menjanjikan imbalan apapun kepada penabung di akad ini. Namun bonus bisa saja diberikan oleh bank kepada pemilik dana sebagai insentif, namun besaran bonus yang diberikan tidak diwajibkan atau mengikat.

Tabungan konvensional, biasanya menggunakan skema umum yang ada di perbankan. Seperti memberikan bunga atas simpanan yang disetorkan ke bank. Contohnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dari laman resminya memberikan bunga 0,55% untuk tabungan di atas Rp 1 juta dan 1,55% untuk tabungan di atas Rp 1 miliar. Besaran bunga ini biasanya sudah ditentukan sejak awal, jadi calon nasabah bisa memperhitungkan sendiri berapa bunga yang akan didapatkan ketika menyetor tabungan.

4. Kredit di Bank Syariah
Margin pada pembiayaan bank syariah disebut-sebut lebih tinggi daripada bunga kredit bank konvensional. Hal ini terjadi karena saat ini share bank syariah di Indonesia masih sangat kecil yakni 5% dari bank konvensional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan, sebenarnya terkait marjin tidak ada hubungannya dengan syariah dan non syariah.

"Nisbah itu tergantung dari dana yang dikumpulkan, karena bank konvensional kan penabungnya lebih banyak dari bank syariah jadi funding mereka lebih murah," kata Permana.

Dia menjelaskan, secara bisnis memang kredit atau pembiayaan di bank syariah tak bisa dibedakan dengan kredit di bank konvensional. Hal ini karena, bank syariah menggunakan sejumlah akad dalam setiap transaksi pembiayaanya.

Permana menjelaskan, meskipun lebih mahal daripada konvensional. Namun bank syariah memiliki akad yang bisa memberikan nasabah 'flat rate' yakni akad Murabahah, yakni akad yang cicilannya tetap hingga perjanjian selesai.

"Kalau di konvensional kan setelah flatnya berakhir, harga bunga mengikuti pasar kalau naik ya naik, kalau pasar turun ya bunganya turun. Kalau Murabahah tidak itu sampai selesai flat," ujarnya.

Mengutip laman resmi syariahmandiri.co.id akad murabahah atau pembiayaan bank dengan akad jual beli. Akad ini biasanya digunakan untuk membeli rumah, kendaraan atau kebutuhan lainnya.

Contoh pembiayaan di bank menggunakan skema murabahah adalah nasabah mengajukan permohonan pembiayaan perumahan. Kemudian bank membelikan rumah tersebut dan kemudian menjual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Margin keuntungan sebelumnya sudah didiskusikan antara bank dan nasabah.

Setelah disepakati, nasabah mencicil pembelian sesuai waktu yang disepakati. Asal tahu, dengan akad ini margin keuntungan yang dibayar nasabah ke bank tidak akan berubah hingga cicilan lunas. Jumlah margin yang ditetapkan, tergantung bank menilai nasabah seperti memasukan unsur biaya, risiko dan lain-lain.

Kemudian akad Musyarakah, yakni perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Di sini bank dan nasabah secara bersama-sama membiayai usaha atau proyek yang dikelola bersama. Namun tetap atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di awal perjanjian.