Assalamualaikum semuanya! Kali ini mimin akan menerangkan tentang akad wadiah
Jadi gini gengs, orang yang nitip tuh disebutnya al mudi' kalau di akad wadiah. Syaratnya ya harus berakal dan baligh.. tapi ada pula yang beranggapan kalau sah-sah aja al mudi' itu anak mumayyiz selama ada persetujuan wali.
Sedangkan orang yang dititipi disebutnya al muda'. Syaratnya sama.. berakal dan baligh, cuman al muda' ini harus kuat/mampu selama dititipi.
Hukumnya ada 4 gengsku! yang pertama itu wajib, selama al muda' nya dinilai mampu dan hanya dia satu-satunya orang yang melihat/dalam keadaan darurat.
Hukum yang kedua itu sunnah, nah ini kalau orang yang dititipi nya dinilai sanggup memikul amanat ya~
Hukum ketiga itu makruh. Ini kalau al muda' gak yakin sama dirinya sendiri alias ragu-ragu sehingga dia gak memungkinkan untuk mempertanggung jawabkan amanat itu.. gitu.
Nah yang terakhir itu haram, kalau nih al muda' benar-benar gak bisa dititipi barang tersebut.
Sedangkan nih gengs jenis wadiah itu ada 2!!! wadiah yad amanah sama wadiah yad dhamanah. Mungkin kalau yad amanah mimin contohkan kayak kita nitipin rumah ke tetangga selama libur panjang. Si tetangga gak boleh pake rumahnya dong? jadi ya gak nanggung resiko.
Nah kalau wadiah yad dhamanah minhal contohkan kalau kita dititipi motor tapi motornya boleh di pake. Berarti kita bertanggung jawab penuh kalau terjadi resiko ke motornya atas pemakaian motor tersebut.
Gitulo! Semoga bermanfaat ya!
Source : Instagram @ruanghalal
Mengenai Saya
Buka Rekening di Bank Syariah Mandiri Sekarang Sudah Bisa Via Online
JAKARTA . PT Bank Syariah Mandiri meluncurkan fitur pembukaan rekening online. Dengan fitur ini maka calon nabasah PT Bank Syariah Mandiri y...
Rabu, 16 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Assalamualaikum 😁 Kalian kalau punya uang suka dipakai apa nih? belanja apa gimana? Kali ini mimin mau bahas tentang Akad Salam, atau ...
-
Denda dan Ganti Rugi (Ta'widh) "Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu merupakan suatu kezaliman." ...
-
Apa bedanya kredit di bank syariah dengan bank konvensional? Keduanya masih sama-sama mengambil margin atau yang lebih sering kita denga...
0 komentar:
Posting Komentar