Rabu, 27 November 2019

Hukum Denda dan Ganti Rugi

Denda dan Ganti Rugi (Ta'widh)
"Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu merupakan suatu kezaliman." (HR. Jama’ah).
Oleh karena itu, apabila debitur sengaja menunda-nunda pembayaran padahal mampu maka merugikan kreditor. Hal ini harus dihindari, dengan pengenaan denda. Denda ini tidak termasuk riba.

Dalam fikih muamalah, ada dua hal yang terkait dengan pihak (debitur dalam transaksi utang piutang atau pembeli dalam transaksi jual beli tidak tunai) yang terlambat menunaikan kewajibannya, yaitu denda keterlambatan (ta'zir) dan ganti rugi (ta'widh). Sebagaimana standar syariah internasional AAOIFI dan Fatwa Nomor 17 /DSN-MUI/IX/2000, denda/sanksi berupa uang itu sebagaimana dalam contoh itu diperkenankan dengan ketentuan berikut:
(a) Bertujuan agar mitra disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
(b) Dikenakan bagi pihak yang mampu membayar, tetapi sengaja menunda-nunda pembayaran.
(c) Denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

Sebagaimana Fatwa DSN MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), ganti rugi diperkenankan dengan ketentuan:
(a) Dikenakan kepada pihak yang sengaja atau lalai melakukan penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
(b) Besar ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian riil yang pasti dialami, bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi.
(c) Dikenakan pada transaksi yang menimbulkan utang piutang, seperti salam, istishna', serta murabahah, dan ijarah.
(d) Ganti rugi dapat diakui sebagai pendapatan.

Source : Instagram @ruanghalal

Rabu, 13 November 2019

Hukum Dropship dalam Islam

Assalamu'alaikum
Siapa nih yang suka belanja online atau bahkan seorang penjual online? 
Istilah Dropship udah kenal kali ya?

Nah, jadi gengs Dropship itu metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang.
Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘katalog. Lalu pembeli melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. 👧 : Loh, memang jual beli seperti itu boleh ya dalam Islam?

Memang sih, menjual barang yang bukan miliknya termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil.
But, don’t Worry gengs!
Islam selalu punya solusi untuk semua problem yang ada.

Selalu ada solusi menurut Islam! yaitu dengan menggunakan akad-akad dibawah ini : 
1. Akad samsarah (makelar)
terjadi ketika seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.
2. Akad Wakalah
apabila produsen selaku pemilik barang mewakalahkan penjualan barangnya kepada dropshiper sehingga posisi dropshiper sebagai wakil dari produsen.
3. Akad salam 
yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang sudah disepakati dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung kemudian baru barang dikirim setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran.

Jadi, minat nge-dropship gak nih ?

Source : Instagram : @ruanghalal

Rabu, 06 November 2019

MUI Sumbar Dukung Konversi Bank Nagari ke Bank Syariah

PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat mendukung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari atau BPD Sumatra Barat, yang resmi melakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah.
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar dalam keterangan resmi menjelaskan pihaknya mendukung penuh proses hijrah Bank Nagari menjadi bank syariah.
“Mari kita dukung proses hijrah ini, semoga dengan lahirnya Bank Nagari Syariah, kita semakin memantapkan langkah untuk berjalan dalam kehidupan yang syar’i di segala bidang,” ujarnya Selasa (3/12/2019).
Pihaknya juga meminta kepada seluruh ulama dan umat Islam, khususnya di Sumatra Barat agar ikut mendukung upaya konversi bank daerah tersebut.
Buya Gusrizal menambahkan MUI Sumbar menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur Sumbar, beserta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatra Barat sebagai pemegang saham Bank Nagari, dan telah menyepakati keputusan konversi.
“Semoga keputusan gubernur dan seluruh pemegang saham senantiasa diberikan taufiq dan inayah oleh Allah SWT,” ujarnya.
Adapun keputusan konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ini, akan menambah daftar bank daerah yang melakukan konversi sebelumnya, seperti Bank NTB, Bank Aceh, dan Bank Riau Kepri.
Source : Bisnis.com