Rabu, 30 Oktober 2019

Cara Membuka Rekening Tabungan di Bank Syariah

Tahapan membuka rekening di Bank Syariah:

1. Anda harus menyiapkan KTP dan juga NPWP sebagai syarat membuka rekening tabungan. Apakah NPWP merupakan hal yang wajib di miliki untuk membuka tabungan? Bagaimana jika tidak punya? Menurut peraturan Bank Indonesia dan OJK saat ini, disetiap pembukaan rekening tabungan ataupun melakukan peminjaman di lembaga keuangan, maka kepemilikan NPWP menjadi salah satu syarat utama. Jika seseorang belum memiliki saat akan membuka rekening, maka pihak bank akan memberikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP. Namun surat pernyataan ini tidak berlaku lama, hal ini dikarenakan jika anda memiliki penghasilan lebih dari tiga juta atau lebih, maka anda harus mengurus NWP, jika tidak maka tidak apa-apa. Jika anda seorang ibu rumah tangga atau seorang pelajar maka NPWP yang digunakan adalah NPWP suami atau orang tua.

2. Datanglah ke Bank yang anda inginkan untuk menginvestasikan dana anda. Tentunya saat di Bank anda bertemu dengan Customer Service (CS). Nantinya anda akan ditawarkan berbagai jenis tabungan syariah. Setiap jenis tabungan syariah terkadang memiliki akad yang berbeda.

3. Pilih produk tabungan sayriah yang anda inginkan, lalu isilah formulir yang disediakan oleh CS secara lengkap dan tepat. Hal ini dikarenakan pengisian formulir terutama data pribadi secara lengkap merupakan peraturan dari pihak Bank Indonesia. Adapun kegunaannya adalah untuk menghindari penggunaan data palsu oleh calon nasabah.

4. Perhatikan setiap peraturan yang ditulis dalam formulir yang diberikan. Jika anda memiliki pertanyaan atas peraturan yang ada, maka tanyakan saja kepada pihak CS bank tersebut.

5. Selagi anda mengisi formulir, maka pihak CS bank akan membuat data utama anda sebagai data referensi jika anda ingin membuka rekening ataupun investasi lainnya di bank yang sama.

6. Periksa kembali formulir yang telah anda isi.

7. Isikan tanda tangan pada buku tabungan anda sesuai dengan KTP. Hal ini dikarenakan aka nada verifikasi tanda tangan di buku tabungan dan KTP disetiap penarikan dana secara langsung (bukan melalui (bukan melalui mesin ATM).

8. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang tertulis dibuku tabungan, pastikan benar dan sesuai dengan KTP yang berlaku.

9. Bubuhkan tanda tangan pada belakang kartu ATM yang diberikan kepada anda, pastikan nomor PIN diberikan oleh pihak Bank kepada Anda.

10. Setorlah sejumlah uang pada teller sebagai setoran awal pembukaan rekening.

11. Selamat, anda telah memiliki satu rekening tabungan di Bank yang anda pilih.


Mudah dan sederhana bukan tata cara untuk membuka rekening tabungan di Bank? Tidak perlu takut atas data diri yang anda berikan kepada pihak bank akan diketahui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan data yang diberikan nasabah merupakan salah satu rahasia utama yang akan di jaga oleh pihak Bank. Dan jangan takut untuk bertransaksi di Bank jika dana yang anda miliki merupakan dana yang benar dan bukan merupakan dana hasil kejahatan ataupun hasil dari pencucian uang. Selamat menikmati layanan Perbankan Syariah Indonesia.

Rabu, 16 Oktober 2019

Penjelasan Tentang Akad Wadiah

Assalamualaikum semuanya! Kali ini mimin akan menerangkan tentang akad wadiah

Jadi gini gengs, orang yang nitip tuh disebutnya al mudi' kalau di akad wadiah. Syaratnya ya harus berakal dan baligh.. tapi ada pula yang beranggapan kalau sah-sah aja al mudi' itu anak mumayyiz selama ada persetujuan wali.

Sedangkan orang yang dititipi disebutnya al muda'. Syaratnya sama.. berakal dan baligh, cuman al muda' ini harus  kuat/mampu selama dititipi.

Hukumnya ada 4 gengsku! yang pertama itu wajib, selama al muda'  nya dinilai mampu dan hanya dia satu-satunya orang yang melihat/dalam keadaan darurat.
Hukum yang kedua itu sunnah, nah ini kalau orang yang dititipi nya dinilai sanggup memikul amanat ya~
Hukum ketiga itu makruh. Ini kalau al muda' gak yakin sama dirinya sendiri alias ragu-ragu sehingga dia gak memungkinkan untuk mempertanggung jawabkan amanat itu.. gitu.
Nah yang terakhir itu haram, kalau nih al muda' benar-benar gak bisa dititipi barang tersebut.

Sedangkan nih gengs jenis wadiah itu ada 2!!! wadiah yad amanah sama wadiah yad dhamanah. Mungkin kalau yad amanah mimin contohkan kayak kita nitipin rumah ke tetangga selama libur panjang. Si tetangga gak boleh pake rumahnya dong? jadi ya gak nanggung resiko.
Nah kalau wadiah yad dhamanah minhal contohkan kalau kita dititipi motor tapi motornya boleh di pake. Berarti kita bertanggung jawab penuh kalau terjadi resiko ke motornya atas pemakaian motor tersebut.

Gitulo! Semoga bermanfaat ya!

Source : Instagram @ruanghalal

Rabu, 09 Oktober 2019

Pengertian Akad Salam, Rukun dan Syarat Sahnya

Assalamualaikum 😁
Kalian kalau punya uang suka dipakai apa nih? belanja apa gimana?

Kali ini mimin mau bahas tentang Akad Salam, atau akad jual beli salam yang artinya pembelian barang dengan penyerahan barang (delivery) yang ditangguhkan (kemudian) sedangkan pembayaran dilakukan tunai dimuka, menurut syarat-syarat tertentu.

Dengan kata lain, jual beli salam ini tuh jual beli dengan tunai dan barang diserahkan kemudian. Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau Jual beli Buah-buahan.

Ini dalilnya~
Landasan Hukum
Dalil Bolehnya Salam :
 مَنْ اَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
"Barangsiapa melakukan salam, hendaklah dia melakukan salam pada takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahi, hingga tempo yang diketahui (HR. Bukhori)

Sedangkan nih gengs, rukun Salam terdiri dari empat, yakni adanya Muslam (Pembeli); Muslam Ilaih (Penjual); Muslam Bih (Barang); Rasul Mal (Harga) dan Shighat

Untuk syarat sahnya sendiri terdiri dari:
-Syarat pada barang objek salam
-Barang objek salam harus diketahui dengan jelas sifatnya (takaran atau timbangannya).
-Barangnya termasuk barang yang dihitung, ditakar, ditimbang. Contoh: Gula, beras, dll.. Contoh : gula, beras, dll.

Nah gengsku, harganya juga punya beberapa syarat yaitu:
•Harganya harus jelas diketahui (Ma’lum)
•Harganya harus diserahkan di depan (di majelis akad)
•Harganya tidak mengalami Ghabn Fahsyi (harga jauh lebih tinggi/lebih rendah dari harga pasar)

The conclusion is~
Jual beli salam adalah Jual beli dengan tunai dan barang diserahkan kemudian. Dan akad ini bisa diterapkan pada barang yang ditimbang, diukur atau dihitung.

Source : Instagaram @ruanghalal