Minggu, 08 Desember 2019

Buka Rekening di Bank Syariah Mandiri Sekarang Sudah Bisa Via Online

JAKARTA. PT Bank Syariah Mandiri meluncurkan fitur pembukaan rekening online. Dengan fitur ini maka calon nabasah PT Bank Syariah Mandiri yang ingin membuka rekening tak perlu lagi datang ke kantor.
Head of Digital Banking Mandiri Syariah, Riko Wardana mengatakan, layanan ini hadir untuk menggaet potensi nasabah yang memang memiliki keterbatasan akses waktu untuk datang langsung ke kantor cabang.

“Pembukaan rekening bisa dilakukan secara online. Ini menjadi mobile banking syariah pertama yang bisa buka rekening secara online,” kata Riko Kamis (5/12).


Ada tiga tahapan yang dapat diikuti nasabah setelah mendownload Mandiri Syariah Mobile. Yaitu memilih jenis tabungan yang diinginkan (mudharabah atau wadiah), menginput data diri dengan e-KTP dan melakukan verifikasi dengan video call.


Riko mengatakan bahwa Mandiri Syariah mobile ini nantinya akan terus dikembangkan memiliki layanan keuangan lengkap dan menjadi poros untuk meningkatkan literasi keuangan syariah.
"Cita-cita kami ini nantinya menjadi super app syariah," ujarnya. Misalnya layanan untuk zakat, pembelian kurban dan masih banyak lainnya.

Jumlah transaksi electronic channel seperti Mobile, ATM dan Net Banking Mandiri Syariah mencapai lebih dari 87 juta transaksi hingga November 2019. Angka ini naik sebesar 27,57 % dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara itu, transaksi Mandiri Syariah Mobile tumbuh lebih dari 103 %.

Source : kontan.co.id

Rabu, 04 Desember 2019

Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah

Sebagai seorang muslim, sebaiknya segala macam aspek kehidupan yang dijalankan sesuai dengan ajaran dan syariat Islam, termasuk cara mengatur keuangan. Islam telah menetapkan ajaran-ajaran bagaimana cara seseorang mengatur persoalan finansialnya dalam Al-quran dan hadis.
Tujuan dari penetapan ini adalah agar umat muslim tidak salah dalam melakukan perhitungan akan kehidupan finansialnya yang merugikan dan membuat hidup sejahtera. Lalu bagaimanakah cara mengatur keuangan dalam Islam? Simak ulasannya berikut.

Sisihkan Untuk Modal

Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, bahwa “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berdagang dalam mencari nafkah. Oleh karena itu, Islam juga menganjurkan untuk menyisihkan pendapatan yang diperoleh dari berdagang untuk modal kembali. Jangan sampai uang hasil berdagang digunakan semuanya untuk membeli kebutuhan konsumtif.
Hal serupa berlaku juga bagi orang yang tidak berdagang, mereka dapat menyisihkan sebagian dari gaji bulannya untuk nantinya membuka usaha yang akan menambah pendapatan. Atau, digunakan sebagai modal investasi.

Menabung

“Simpanlah sebagian dari harta kamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (H.R Bukhari)
Menabung memiliki banyak keuntungan untuk kehidupan ke depannya. Memang, awalnya sulit untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan untuk ditabung. Acap kali Anda merasakan pendapatan menjadi berkurang jika harus ada uang yang ditabung.
Namun, sebenarnya manfaat tersebut baru akan dirasakan jika uang yang ditabung sudah terkumpul banyak. Dengan menabung Anda akan memiliki cadangan uang yang akan bisa digunakan kapan saja. Mulailah menabung sedikit demi sedikit, misalnya perhari Rp10.000 maka sebulan akan Rp300.000 dan setahun mencapai Rp3.6 juta, lumayan bukan?

Jangan Boros

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon :67)
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sikap boros sangat tidak dianjurkan dalam segala hal, begitu pula dengan mengatur keuangan. Islam pun melarang seseorang dalam berbelanja berlebih-lebihan. Hal tersebut akan menimbulkan sifat konsumtif dalam diri yang sangat merugikan.
Belilah segala kebutuhan sesuai dengan kadarnya, tidak kurang dan tidak lebih. Hindari juga membeli segala sesuatu yang tidak diperlukan. Misalnya, saat memiliki sebuah ponsel, namun karena ada ponsel tipe terbaru, maka Anda membelinya berdasarkan keinginan bukan kebutuhan. Padahal ponsel yang lama masih bisa digunakan.

Sedekah

Bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya sedekah dapat menambah harta yang banyak. Maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah menyayangi kalian. (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 11)
Salah satu cara untuk mensucikan harta adalah dengan bersedekah. Hal ini dilakukan karena dalam islam 2.5% dari rezeki yang Anda terima ada hak orang lain di dalamnya. Oleh sebab itu sisihkan lah pendapatan yang diterima perbulannya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan lewat berbagai macam badan penyalur sedekah.
Selain itu, Allah juga menjanjikan untuk menambah harta yang didapat dengan bersedekah Lewat bersedekah berarti Anda bersyukur atas nikmat yang diperoleh.

Hindari Berutang

"Barangsiapa utang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia." (Riwayat Bukhari)
Utang memang kadang kala menjadi penyelamat finansial di saat darurat. Namun, kenyataannya dalam Islam tidak dianjurkan untuk berutang jika tidak benar-benar membutuhkan. Artinya, jika Anda masih bisa berusaha untuk membayar sesuatu, jangan lah berutang.
Jika terpaksa berutang kepada seseorang, wajib hukumnya untuk melunasi. Hal ini dilakukan karena dalam Islam perihal utang menyangkut dunia dan akhirat. Bahkan, saat seseorang meninggal dalam keadaan berutang, ahli warisnya wajib untuk melunasinya.

Source: Cermati.com

Rabu, 27 November 2019

Hukum Denda dan Ganti Rugi

Denda dan Ganti Rugi (Ta'widh)
"Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu merupakan suatu kezaliman." (HR. Jama’ah).
Oleh karena itu, apabila debitur sengaja menunda-nunda pembayaran padahal mampu maka merugikan kreditor. Hal ini harus dihindari, dengan pengenaan denda. Denda ini tidak termasuk riba.

Dalam fikih muamalah, ada dua hal yang terkait dengan pihak (debitur dalam transaksi utang piutang atau pembeli dalam transaksi jual beli tidak tunai) yang terlambat menunaikan kewajibannya, yaitu denda keterlambatan (ta'zir) dan ganti rugi (ta'widh). Sebagaimana standar syariah internasional AAOIFI dan Fatwa Nomor 17 /DSN-MUI/IX/2000, denda/sanksi berupa uang itu sebagaimana dalam contoh itu diperkenankan dengan ketentuan berikut:
(a) Bertujuan agar mitra disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
(b) Dikenakan bagi pihak yang mampu membayar, tetapi sengaja menunda-nunda pembayaran.
(c) Denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

Sebagaimana Fatwa DSN MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), ganti rugi diperkenankan dengan ketentuan:
(a) Dikenakan kepada pihak yang sengaja atau lalai melakukan penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
(b) Besar ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian riil yang pasti dialami, bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi.
(c) Dikenakan pada transaksi yang menimbulkan utang piutang, seperti salam, istishna', serta murabahah, dan ijarah.
(d) Ganti rugi dapat diakui sebagai pendapatan.

Source : Instagram @ruanghalal

Rabu, 13 November 2019

Hukum Dropship dalam Islam

Assalamu'alaikum
Siapa nih yang suka belanja online atau bahkan seorang penjual online? 
Istilah Dropship udah kenal kali ya?

Nah, jadi gengs Dropship itu metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang.
Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘katalog. Lalu pembeli melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. 👧 : Loh, memang jual beli seperti itu boleh ya dalam Islam?

Memang sih, menjual barang yang bukan miliknya termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil.
But, don’t Worry gengs!
Islam selalu punya solusi untuk semua problem yang ada.

Selalu ada solusi menurut Islam! yaitu dengan menggunakan akad-akad dibawah ini : 
1. Akad samsarah (makelar)
terjadi ketika seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.
2. Akad Wakalah
apabila produsen selaku pemilik barang mewakalahkan penjualan barangnya kepada dropshiper sehingga posisi dropshiper sebagai wakil dari produsen.
3. Akad salam 
yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang sudah disepakati dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung kemudian baru barang dikirim setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran.

Jadi, minat nge-dropship gak nih ?

Source : Instagram : @ruanghalal

Rabu, 06 November 2019

MUI Sumbar Dukung Konversi Bank Nagari ke Bank Syariah

PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat mendukung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari atau BPD Sumatra Barat, yang resmi melakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah.
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar dalam keterangan resmi menjelaskan pihaknya mendukung penuh proses hijrah Bank Nagari menjadi bank syariah.
“Mari kita dukung proses hijrah ini, semoga dengan lahirnya Bank Nagari Syariah, kita semakin memantapkan langkah untuk berjalan dalam kehidupan yang syar’i di segala bidang,” ujarnya Selasa (3/12/2019).
Pihaknya juga meminta kepada seluruh ulama dan umat Islam, khususnya di Sumatra Barat agar ikut mendukung upaya konversi bank daerah tersebut.
Buya Gusrizal menambahkan MUI Sumbar menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur Sumbar, beserta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatra Barat sebagai pemegang saham Bank Nagari, dan telah menyepakati keputusan konversi.
“Semoga keputusan gubernur dan seluruh pemegang saham senantiasa diberikan taufiq dan inayah oleh Allah SWT,” ujarnya.
Adapun keputusan konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ini, akan menambah daftar bank daerah yang melakukan konversi sebelumnya, seperti Bank NTB, Bank Aceh, dan Bank Riau Kepri.
Source : Bisnis.com

Rabu, 30 Oktober 2019

Cara Membuka Rekening Tabungan di Bank Syariah

Tahapan membuka rekening di Bank Syariah:

1. Anda harus menyiapkan KTP dan juga NPWP sebagai syarat membuka rekening tabungan. Apakah NPWP merupakan hal yang wajib di miliki untuk membuka tabungan? Bagaimana jika tidak punya? Menurut peraturan Bank Indonesia dan OJK saat ini, disetiap pembukaan rekening tabungan ataupun melakukan peminjaman di lembaga keuangan, maka kepemilikan NPWP menjadi salah satu syarat utama. Jika seseorang belum memiliki saat akan membuka rekening, maka pihak bank akan memberikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP. Namun surat pernyataan ini tidak berlaku lama, hal ini dikarenakan jika anda memiliki penghasilan lebih dari tiga juta atau lebih, maka anda harus mengurus NWP, jika tidak maka tidak apa-apa. Jika anda seorang ibu rumah tangga atau seorang pelajar maka NPWP yang digunakan adalah NPWP suami atau orang tua.

2. Datanglah ke Bank yang anda inginkan untuk menginvestasikan dana anda. Tentunya saat di Bank anda bertemu dengan Customer Service (CS). Nantinya anda akan ditawarkan berbagai jenis tabungan syariah. Setiap jenis tabungan syariah terkadang memiliki akad yang berbeda.

3. Pilih produk tabungan sayriah yang anda inginkan, lalu isilah formulir yang disediakan oleh CS secara lengkap dan tepat. Hal ini dikarenakan pengisian formulir terutama data pribadi secara lengkap merupakan peraturan dari pihak Bank Indonesia. Adapun kegunaannya adalah untuk menghindari penggunaan data palsu oleh calon nasabah.

4. Perhatikan setiap peraturan yang ditulis dalam formulir yang diberikan. Jika anda memiliki pertanyaan atas peraturan yang ada, maka tanyakan saja kepada pihak CS bank tersebut.

5. Selagi anda mengisi formulir, maka pihak CS bank akan membuat data utama anda sebagai data referensi jika anda ingin membuka rekening ataupun investasi lainnya di bank yang sama.

6. Periksa kembali formulir yang telah anda isi.

7. Isikan tanda tangan pada buku tabungan anda sesuai dengan KTP. Hal ini dikarenakan aka nada verifikasi tanda tangan di buku tabungan dan KTP disetiap penarikan dana secara langsung (bukan melalui (bukan melalui mesin ATM).

8. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang tertulis dibuku tabungan, pastikan benar dan sesuai dengan KTP yang berlaku.

9. Bubuhkan tanda tangan pada belakang kartu ATM yang diberikan kepada anda, pastikan nomor PIN diberikan oleh pihak Bank kepada Anda.

10. Setorlah sejumlah uang pada teller sebagai setoran awal pembukaan rekening.

11. Selamat, anda telah memiliki satu rekening tabungan di Bank yang anda pilih.


Mudah dan sederhana bukan tata cara untuk membuka rekening tabungan di Bank? Tidak perlu takut atas data diri yang anda berikan kepada pihak bank akan diketahui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan data yang diberikan nasabah merupakan salah satu rahasia utama yang akan di jaga oleh pihak Bank. Dan jangan takut untuk bertransaksi di Bank jika dana yang anda miliki merupakan dana yang benar dan bukan merupakan dana hasil kejahatan ataupun hasil dari pencucian uang. Selamat menikmati layanan Perbankan Syariah Indonesia.

Rabu, 16 Oktober 2019

Penjelasan Tentang Akad Wadiah

Assalamualaikum semuanya! Kali ini mimin akan menerangkan tentang akad wadiah

Jadi gini gengs, orang yang nitip tuh disebutnya al mudi' kalau di akad wadiah. Syaratnya ya harus berakal dan baligh.. tapi ada pula yang beranggapan kalau sah-sah aja al mudi' itu anak mumayyiz selama ada persetujuan wali.

Sedangkan orang yang dititipi disebutnya al muda'. Syaratnya sama.. berakal dan baligh, cuman al muda' ini harus  kuat/mampu selama dititipi.

Hukumnya ada 4 gengsku! yang pertama itu wajib, selama al muda'  nya dinilai mampu dan hanya dia satu-satunya orang yang melihat/dalam keadaan darurat.
Hukum yang kedua itu sunnah, nah ini kalau orang yang dititipi nya dinilai sanggup memikul amanat ya~
Hukum ketiga itu makruh. Ini kalau al muda' gak yakin sama dirinya sendiri alias ragu-ragu sehingga dia gak memungkinkan untuk mempertanggung jawabkan amanat itu.. gitu.
Nah yang terakhir itu haram, kalau nih al muda' benar-benar gak bisa dititipi barang tersebut.

Sedangkan nih gengs jenis wadiah itu ada 2!!! wadiah yad amanah sama wadiah yad dhamanah. Mungkin kalau yad amanah mimin contohkan kayak kita nitipin rumah ke tetangga selama libur panjang. Si tetangga gak boleh pake rumahnya dong? jadi ya gak nanggung resiko.
Nah kalau wadiah yad dhamanah minhal contohkan kalau kita dititipi motor tapi motornya boleh di pake. Berarti kita bertanggung jawab penuh kalau terjadi resiko ke motornya atas pemakaian motor tersebut.

Gitulo! Semoga bermanfaat ya!

Source : Instagram @ruanghalal